Selasa, 03 Desember 2013

Semiloka Tata Cara Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara

Bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Selasa (03/12), Walikota Jambi membuka secara resmi Semiloka Tata Cara Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perwakilan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi, serta para Staf Ahli, Asisten dan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Jambi.

Pada Acara tersebut, Walikota Jambi menjabarkan bahwa dikeluarkannya Undang - undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang - undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang - undang Nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan Tata Usaha Negara di latar belakangi adanya konflik kepentingan antara Pemerintah dan masyarakat akibat adanya kebijakan pemerintah didalam melaksanakan pembangunan, dimana ada kemungkinan kebijakan yang dikeluarkan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

 
Dengan adanya Undang - undang ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya, baik sebagai korban dikeluarkannya kebijakan, maupun sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan atau pejabat Tata Usaha Negara. Sedangkan untuk Keputusan Tata Usaha Negara itu sendiri, yang dapat digugat yakni suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan Perundang - undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Walikota menambahkan, oleh karena itu Semiloka yang diadakan pada hari ini sangatlah tepat dilaksanakan, agar tidak terjadi kesalahan - kesalahan yang sering timbul dalam praktek pembuatan keputusan Tata Usaha Negara, yang diakibatkan karena kesalahan penyebutan objek atau objek yang tumpang tindih, kesalahan subyek yang dituju, prosedur tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang terkait, melanggar asas- asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai, kesalahan dari segi bahasa dan kesalahan segi formal kosideran yuridis.(wsl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar