Kamis, 04 April 2013

Pemkot Jambi Terus Tingkatkan PAD

Pemerintah Kota Jambi dalam kepemimpinan dr. HR Bambang Priyanto sebagai Walikota, dari tahun ke tahun terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari kurun waktu 2007 hingga 2012, PAD terus mengalami peningkatan. Walikota Jambi dr. HR Bambang Priyanto mengatakan, konstribusi terbesar dari PAD Kota Jambi adalah pajak daerah, restribusi dan lainnya." Kita memang terus kejar, apalagi dari sektor pajak dan restribusi," ujar Walikota jambi.

Perkembangan target dan realisasi penerimaan PAD selama 6 (enam) tahun terakhir dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No
Tahun Anggaran
TARGET
REALISASI
%
Pertumbuhan (%)
1
2007
38,091,111,699
45,418,865,368
119.24

2
2008
45,034,596,937
54,075,188,473
120.07
19.06
3
2009
51,847,106,988
55,671,281,869
107.38
2.95
4
2010
70,151,342,519
70,906,324,407
101.08
27.37
5
2011
85,821,530,834
97,844,055,758
114.01
37.99
6
2012
100,633,402,420
113,090,049,195
112,38
15.58
Sumber: Dispenda Kota Jambi.2013

Penerimaan PAD selama tahun 2007-2012 terus mengalami peningkatan, dengan rata-rata pertumbuhan pertahun sebesar 29,80 persen. Komponen pembentuk PAD itu sendiri sejak tahun 2007 kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah dengan pencapaian target PAD diatas 100%.

Selama periode tahun anggaran 2007-2012 perkembangan target dan realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Jambi menunjukan perkembangan yang cukup signifikan dengan angka pertumbuhan rata – rata pertahun mencapai 51,27 persen.

Sedangkan untuk retribusi daerah, secara nominal terus mengalami peningkatan sejak tahun 2007 hingga tahun 2012, namun pencapaian target retribusi dari tahun 2007 hingga 2009 berada diatas 100 persen sedangkan tahun 2010 dan 2012 tidak mencapai target dengan pertumbuhan rata – rata per tahun sebesar 6,5 persen.

Berkurangnya potensi retribusi daerah akibat diberlakukannya Undang – undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena ada beberapa jenis retribusi yang hilang/tidak dipungut lagi. Sebagai informasi, jenis retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, yakni untuk jasa umum terdiri dari : Retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, retribusi Pelayanan Pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksanaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Untuk Jasa Usaha, terdiri dari : Retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan pelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyebrangan di air dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Sedangkan, untuk jasa Usaha Tertentu terdiri dari: Retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.

Selain pajak daerah dan restribusi, PAD Kota Jambi juga berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan lain – lain PAD yang sah. Penerimaan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal perusahaan milik daerah / BUMD adalah PDAM Tirta Mayang dan PT. Bank Jambi. Untuk penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD tahun 2002, PDAM masih memberikan kontribusi, tapi sejak tahun 2003 hingga sekarang penerimaan tersebut hanya bersumber dari PT. Bank Jambi, dengan pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 31,44 persen.

Untuk penerimaan lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari : Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi, komisi potongan dan selisih nilai tukar rupiah, pedapatan dari pengembalian dan kapitasi PT. Askes, selama 6 (enam) tahun terakhir 2007 hingga 2012, hanya pada tahun 2009 yang tidak mencapai realisasi 100%. Adapun kontribusi terbesar dari penerimaan lain-lain PAD yang sah berasal dari Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Sebagai informasi, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut PP No.55 tahun 2005 pendapatan daerah itu dikelompokan lagi atas, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari dana penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Selama 6 (enam) tahun terakhir 2007 hingga 2012 realisasi dari target melebihi dari 100 persen dengan rata – rata pertumbuhan pertahun sebesar 12,57 persen. Jika dilihat dari perkembangan tiap tahunnya target dan realisasi menunjukan angka peningkatan yang cukup signifikan.

Untuk Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah meliputi hibah, dana darurat, DBH pajak dari Provinsi kepada kabupaten/Kota, dana penyesuaian dan Otsus, serta bantuan keuangan dari Provinsi atau dari Pemda lainnya, dilihat selama 6 (enam) tahun terakhir 2007 hingga 2012, antara realisasi dan target terdapat angka kenaikan yang cukup beragam namun tetap berada diatas 100 persen dengan angka pertumbuhan rata – rata per tahun sebesar 130, 84 persen.(wsl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar