Pemerintah Kota Jambi dalam kepemimpinan dr. HR Bambang Priyanto sebagai
Walikota, dari tahun ke tahun terus berupaya meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Dari kurun waktu 2007 hingga 2012, PAD terus
mengalami peningkatan. Walikota Jambi dr. HR Bambang Priyanto
mengatakan, konstribusi terbesar dari PAD Kota Jambi adalah pajak
daerah, restribusi dan lainnya." Kita memang terus kejar, apalagi dari
sektor pajak dan restribusi," ujar Walikota jambi.
Perkembangan target dan realisasi penerimaan PAD selama 6 (enam) tahun terakhir dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No
|
Tahun Anggaran
|
TARGET
|
REALISASI
|
%
|
Pertumbuhan (%)
|
1
|
2007
|
38,091,111,699
|
45,418,865,368
|
119.24
| |
2
|
2008
|
45,034,596,937
|
54,075,188,473
|
120.07
|
19.06
|
3
|
2009
|
51,847,106,988
|
55,671,281,869
|
107.38
|
2.95
|
4
|
2010
|
70,151,342,519
|
70,906,324,407
|
101.08
|
27.37
|
5
|
2011
|
85,821,530,834
|
97,844,055,758
|
114.01
|
37.99
|
6
|
2012
|
100,633,402,420
|
113,090,049,195
|
112,38
|
15.58
|
Sumber: Dispenda Kota Jambi.2013
Penerimaan
PAD selama tahun 2007-2012 terus mengalami peningkatan, dengan
rata-rata pertumbuhan pertahun sebesar 29,80 persen. Komponen pembentuk
PAD itu sendiri sejak tahun 2007 kontribusi terbesar berasal dari pajak
daerah dengan pencapaian target PAD diatas 100%.
Selama
periode tahun anggaran 2007-2012 perkembangan target dan realisasi
penerimaan Pajak Daerah Kota Jambi menunjukan perkembangan yang cukup
signifikan dengan angka pertumbuhan rata – rata pertahun mencapai 51,27
persen.
Sedangkan
untuk retribusi daerah, secara nominal terus mengalami peningkatan
sejak tahun 2007 hingga tahun 2012, namun pencapaian target retribusi
dari tahun 2007 hingga 2009 berada diatas 100 persen sedangkan tahun
2010 dan 2012 tidak mencapai target dengan pertumbuhan rata – rata per
tahun sebesar 6,5 persen.
Berkurangnya
potensi retribusi daerah akibat diberlakukannya Undang – undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena ada
beberapa jenis retribusi yang hilang/tidak dipungut lagi. Sebagai
informasi, jenis retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, yakni
untuk jasa umum terdiri dari : Retribusi pelayanan kesehatan,
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya
cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, retribusi Pelayanan Pemakaman dan
pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,
retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor,
retribusi pemeriksanaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian
biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, retribusi
pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi
pelayanan pendidikan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Untuk Jasa Usaha,
terdiri dari : Retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar
grosir dan pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat
khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong
hewan, retribusi pelayanan pelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan
olahraga, retribusi penyebrangan di air dan retribusi penjualan produksi
usaha daerah. Sedangkan, untuk jasa Usaha Tertentu terdiri
dari: Retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat
penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin
trayek dan retribusi izin usaha perikanan.
Selain
pajak daerah dan restribusi, PAD Kota Jambi juga berasal dari hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan lain – lain
PAD yang sah. Penerimaan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal perusahaan
milik daerah / BUMD adalah PDAM Tirta Mayang dan PT. Bank Jambi. Untuk
penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik
daerah/BUMD tahun 2002, PDAM masih memberikan kontribusi, tapi sejak
tahun 2003 hingga sekarang penerimaan tersebut hanya bersumber dari PT.
Bank Jambi, dengan pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 31,44 persen.
Untuk
penerimaan lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari : Hasil penjualan
aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan denda atas
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan
denda retribusi, komisi potongan dan selisih nilai tukar rupiah,
pedapatan dari pengembalian dan kapitasi PT. Askes, selama 6 (enam)
tahun terakhir 2007 hingga 2012, hanya pada tahun 2009 yang tidak
mencapai realisasi 100%. Adapun kontribusi terbesar dari penerimaan
lain-lain PAD yang sah berasal dari Pendapatan denda atas keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai
informasi, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut PP No.55 tahun
2005 pendapatan daerah itu dikelompokan lagi atas, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari dana penerimaan
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan kepada
daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana Perimbangan terdiri dari
dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Selama 6
(enam) tahun terakhir 2007 hingga 2012 realisasi dari target melebihi
dari 100 persen dengan rata – rata pertumbuhan pertahun sebesar 12,57
persen. Jika dilihat dari perkembangan tiap tahunnya target dan
realisasi menunjukan angka peningkatan yang cukup signifikan.
Untuk
Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah meliputi hibah, dana darurat,
DBH pajak dari Provinsi kepada kabupaten/Kota, dana penyesuaian dan
Otsus, serta bantuan keuangan dari Provinsi atau dari Pemda lainnya,
dilihat selama 6 (enam) tahun terakhir 2007 hingga 2012, antara
realisasi dan target terdapat angka kenaikan yang cukup beragam namun
tetap berada diatas 100 persen dengan angka pertumbuhan rata – rata per
tahun sebesar 130, 84 persen.(wsl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar