Kamis, 25 April 2013

Sosialisasi Ranperda Tentang IMB

Bertempat di ruang pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (25/04), berlangsung kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Kota Jambi Alamina Pinem, SH, MH mewakili Walikota Jambi, didampingi Kepala Bagian Hukum dan Perundang - Undangan Edriansyah, SH, MM. Para undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari para Kepala SKPD lingkup Kota Jambi, para praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Di awal sambutan Walikota yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum, disampaikan bahwa izin mendirikan bangunan selayaknya diterbitkan jika rencana dari bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, planologis (perencanaan), teknis, kesehatan, kenyamanan dan kelayakan lingkungan.

Sehingga pembangunan tersebut tidaklah menjadi bomerang di masa depan. Oleh karena itu Sosialisasi Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan tahun 2013 penting untuk segera dilaksanakan, mengingat perkembangan pembangunan Kota Jambi yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat sangatlah berpengaruh pada tatanan dan wajah Kota di masa mendatang.
Alamina Pinem, SH, MH menambahkan bahwa peraturan - peraturan daerah yang dirancang tidak hanya berfungsi untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat sesuai dengan tuntutan waktu, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak merugikan pihak - pihak tertentu serta untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
melalui sosialisasi ini, diharapkan akan memberikan dampak positif tidak hanya pada tata ruang Kota tetapi juga bagi penerimaan daerah. (wsl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar