Bertempat di ruang pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (25/04),
berlangsung kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin
Mendirikan Bangunan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang
Hukum Kota Jambi Alamina Pinem, SH, MH mewakili Walikota Jambi,
didampingi Kepala Bagian Hukum dan Perundang - Undangan Edriansyah, SH,
MM. Para undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari para
Kepala SKPD lingkup Kota Jambi, para praktisi hukum, dan masyarakat
umum.
Di awal sambutan Walikota yang disampaikan oleh
Staf Ahli Bidang Hukum, disampaikan bahwa izin mendirikan bangunan
selayaknya diterbitkan jika rencana dari bangunan dinilai telah sesuai
dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, planologis
(perencanaan), teknis, kesehatan, kenyamanan dan kelayakan lingkungan.
Sehingga pembangunan tersebut tidaklah menjadi bomerang di masa depan. Oleh karena itu Sosialisasi Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan tahun 2013 penting untuk segera dilaksanakan, mengingat perkembangan pembangunan Kota Jambi yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat sangatlah berpengaruh pada tatanan dan wajah Kota di masa mendatang.
Alamina Pinem, SH, MH menambahkan bahwa peraturan -
peraturan daerah yang dirancang tidak hanya berfungsi untuk
mengakomodir kebutuhan masyarakat sesuai dengan tuntutan waktu, tetapi
juga untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak merugikan pihak -
pihak tertentu serta untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan di
masa mendatang.
melalui
sosialisasi ini, diharapkan akan memberikan dampak positif tidak hanya
pada tata ruang Kota tetapi juga bagi penerimaan daerah. (wsl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar