Sabtu, 27 Oktober 2012

Pencanangan Bank Sampah se Kota Jambi

Jambi (PemkoJbi-Hms) Masalah sampah yang selalu menjadi beban pemerintah dan masyarakat perkotaan, karena setiap hari produksi sampah selalu bertambah sementara pengelolaannya belumlah memadai. Di Indonesia penanganan sampah sebenarnya sudah diatur melalui UU nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang antara lain disebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu alternatif Penerapan 3R dalam pengelolaan sampah ditingkat masyarakat adalah melalui pengembangan Bank Sampah.
Bank Sampah mengandung pengertian sebagai tempat masyarakat/nasabah menabung sampah di tempat/bank yang telah ditentukan. Pada Bank Sampah masyarakat menabung dalam bentuk sampah yang telah dikelompokkan sesuai jenisnya, mereka juga mendapatkan nomor rekening dan buku tabungan.
Melaksanakan UU nomor 18 Tahun 2088 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Jambi pada hari kamis (25/10) melakukan pencanangan pembentukan Bank Sampah se Kota Jambi yang dilakukan langsung oleh Walikota Jambi dr.HR.Bambang Priyanto bertempat di Kantor Lurah Sijenjang Kecamatan Jambi Timur.
Dalam sambutannya Walikota antara lain mengatakan  bahwa sampah merupakan materiaL sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses, untuk itu sampah perlu dikelola melalui kegiatan/tahapan pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau pembuangan material sampah. "Material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia harus dikelola untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap kesehatan, lingkungan, atau keindahan. Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan harus diawali dengan perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah." tegas walikota.
"Untuk itu saya mengajak kita semua untuk segera merubah cara pandang dan perlakuan kita terhadap sampah, melalui keberadaan Bank Sampah yang membuat sampah memilki nilai jual ekonomi", lanjutnya.
Kepala Dinas KPP Kota Jambi Mukhlis selaku penanggung jawab kegiatan ini dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pencanangan ini adalah antaralain: salah satu stratergi penerapan 3R dalam pengelolaan sampah dan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Gerakan Indonesia Bersih (GIB) serta penerapan sistem pengelolaan sampah dengan tabungan sampah di Bank Sampah berbasis masyarakat.
Dijelaskan oleh Mukhlis bahwa di Kota Jambi saat ini telah terbentuk 18 Bank Sampah yang tersebar di seluruh kecamatan.(dyt)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar